KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) terhadap mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, diperkirakan dilaksanakan pada pekan depan.
Lestyo Sigit saat berada di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022, menyampaikan bahwa sempat terjadi kendala terkait belum dilaksanakannya sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Sidang yang bersangkut digelar karena masuk sebagai tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ya (terkendala), karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit,” kata Sigit.
Meski begitu, Kapolri Sigit menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada masalah terkait belum digelarnya sidang etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan digelar pekan depan.
” Kemungkinan (digelar) pada pekan depan,” ujarnya.
Namun secara pasti, kapan waktu sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar. Tapi Kapolri Sigit memastikan sidang etik itu akan ditunda lagi.
Seperti diketahui, Polri memang belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Penundaan terhadap sidang etik terhadap Brigjen Hendra sudah tiga kali mengalami penundaan.
Sampai saat ini, sudah dilaksanakan sidang etik terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik terkait karena terlibat dalam kasus Brigadir Yosua.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang telah direncakan menggelar sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melanggar obstruction of justice.
Komisi dalam sidang putusan banding sebelumnya telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
“Sidan memakan waktu 3 jam. Kemudian tadi Pak Irwasum yang keputusannya keputusan kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"