KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan.
Alasan KPK menolak OC Kaligis dampingi Lukas Enembe karena Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) tak berlaku lagi.
Meski tolak OC Kaligis, penyidik KPK tetap memeriksa Lukas Enembe didampingi Petrus Bala Patyyona selaku pengacara.
“Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Ali kemudian mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut juga menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbaharui keanggotaannya.
“Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"