KONTEKS.CO.ID – Selembar surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga menjadi pemicu disahkannya pemberhentian Aswanto dari hakim konstitusi secara tiba-tiba. Aswanto digantikan Sekjen MK Guntur Hamzah pada rapat paripurna DPR, Kamis (29/9/2022) lalu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan ada surat MK kepada DPR. Surat itu terkait pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Betul, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020, surat perihal pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020,” ujar Fajar kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022;
Menurut Fajar, putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi Pasal 87 huruf a dan b UU MK yang diajukan advokat Priyanto. Saat itu, MK hanya mengabulkan sebagian uji materi tersebut, yakni mengabulkan uji materi Pasal 87 huruf a yang mengatur jabatan ketua dan wakil ketua MK. Sementara Pasal 87 huruf b mengenai periodisasi atau masa jabatan hakim konstitusi, tidak dikabulkan oleh MK.
Pasal 87 huruf b menyebutkan, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.”
Hal ini berarti, hakim konstitusi bisa mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan dalam UU MK sebelum revisi pada tahun 2020 yang menyebut masa jabatan hakim konstitusi berlangsung selama 5 tahun dan bisa diperpanjang satu kali periode.
“Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud (Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020), yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat,” ungkap Fajar.
Konfirmasi yang dimaksud, kata Fajar, mengandung arti hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, presiden, dan MA.
Saat ini terdapat tiga hakim yang merupakan usulan DPR, yakni Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin Adams.
“Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR,” kata Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"