KONTEKS.CO.ID – Penyidik Mabes Polri mengabulkan permohonan tidak ditahan Putri Chandrawati, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Chandrawati Arman Hanis menyampaikan kliennya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Kamis (1/9).
Meskipun tidak ditahan, Putri diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujarnya.
Putri Chandrawati kembali diperiksa sebagai tersangka, Rabu (31/9). Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.
“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” kata Arman lagi.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"