KONTEKS.CO.ID – Penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan status kasus TPPO naik ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani, Selasa 9 Mei 2023.
Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
“Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok,” tutur Djuhandhani.
Diketahui, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Pada Sabtu (6/5) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"