KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023.
Pada pukul 09.35 WIB, sidang telah dibuka, terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah hadir sejak pukul 09.20 WIB. Terlihat dia mengenakan batik motif bunga warna sage dan hitam.
Sebelum sidang dibuka, Teddy Minahasa terlihat santai dan terlihat berbincag sambil tertawa dengan tim penasihat hukumnya.
Dari pantuan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum juga sudah siap di ruang sidang.
Sidang vonis ini merupakan persidangan tunggal dan hanya untuk Teddy Minahasa. Sementara terdakwa yang lalin akan disidang terpisah pada Rabu, 10 Mei 2023.
“Hari ini sidang putusan, putusan sudah kami buat. Ini putusan lebih dari 200 halam. Kalau berkenan, hal-hal yang tidak berubah, amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, keterangan saksi terdakwa kami tidak bacakan lagi,” kata hakim ketua.
Sebelumnya, jaksa penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah karena telah menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa yang merupakan anggota Polri dengan jabatan sebagai Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Namun, Teddy Minahasa justru melibatkan diri dan anak buahnya dalam perederan gelap narkotika. Dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU dalam persidangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"