KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri gerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar dengan menggelar perkara.
Hasilnya, polisi akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka di kasus perdagangan 20 WNI ke Myanmar.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara 20 WNI ke Myanmar terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.
Dia menjelaskan, dua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan,” ucap Djuhandhani.
Saat ini penyidik Barekrim Polri kini memburu kedua pelaku TPPO 20 WNI ke Myanmar.
Sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
Saat ini, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di Myanmar. 20 WNI korban TPPO itu telah dibawa keluar dari daerah konflik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"