KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penyidikan KPK, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana TPPU karena menyamarkan dan menyembunyikan aset yang dia peroleh dari tindak pidana korupsi.
“KPK kembali menetapkan RAT tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
KPK telah memperoleh bukti bahwa ada keterkaitan kepemilikan aset RAT dengan dugaan tindak pidana TPPU. Sumber-sumber harta itu diduga kuat bersumber dari hasil korupsi.
“Aset tersangka RAT ada tautan dengan dugaan TPPU. Mulai dari menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, juga menyembunyikan dan menyamarkan asal usur hartanya dari diduga bersumber korupsi,” kata Ali Fikri.
Sebelum ditetapkan bebagai tersangka TPPU, Rafael juga sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang telah dilakukan selama 12 tahun. Itu sejak dia menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Sejumlah keterlibatan Rafael Alun dalam tindak kejahatan terungkap setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya mencuat ke publik. Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"