KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung.
Menanggapi penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Komisi Yudisial (KY) masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“KY menghormati proses penegakan hukum (Hasan Hasbi) dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat 22 Mei 2023.
KY mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi KPK agar pihaknya paham duduk perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pemahaman atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasbi, diperlukan KY untuk dasar analisis ada atau tidak aspek etik yang dilanggar Hasbi.
“Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” jelas Miko.
Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY.
Miko menegaskan, bila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasbi, maka pihaknya akan menjalankan proses pemeriksaan etik. Proses etik, lanjut dia, akan beiringan dengan proses penegakan hukum di KPK.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” terang Miko.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"