KONTEKS.CO.ID – Berkas lengkap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Lukas Enembe dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.
Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara Lukas Enembe telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan.
“Belum ditentukan,” tambahnya.
Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"