KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno, mensoroti sikap hakim yang mengabaikan pembuktian asal-usul sabu di kasus Teddy Minahasa, terutama saat sidang vonis.
Menurut Nur Basuki, menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru dari hakim yang mengakibatkan putusan hakim jadi tidak meyakinkan.
Ditambahkan Nur Basuki seharusnya hakim melakukan upaya pembuktian ilmiah asal-usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
“Paling utama itu asal-usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kilogram itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno, saat dihubungi Jumat 12 Mei 2023.
Menurutnya hakim seharusnya melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang ilmu hukum pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.
“Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis nggak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen. Kalau majelis hakimnya tahu persis bagaimana peristiwa ini terjadi, saya yakin harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan masalah asal usul ini,” katanya.
Pembuktian asal usul sabu secara ilmiah oleh hakim adalah hal penting menurut Basuki dalam kasus ini. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.
“Kalau hakim nggak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa nggak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya,” kata Basuki.
Selanjutnya tim kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan naik banding atas putusan hakim yang dinilai tidak meyakinkan tersebut. Teddy Minahasa telah resmi layangkan banding melalui penasehat hukumnya dan sudah resmi didaftarkan.
“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” kata penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"