KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus korupsi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
KPK menelusuri aliran dana dari Ricky Ham Pagawak ke salah satu kader Partai Demokrat bukan ke partai.
“KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.
Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader.
“Bukan (ke partai), ke kader,” ujarnya.
Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.
“Nanti saja saya kemukakan,” kata Andi.
Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"