KONTEKS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT PT Graha Telkom Sigma atau GTS berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) ditetapkan sebagai tersangka.
BR ini adalah tersangka ketujuh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 yang disidik Kejaksaan Agung.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa 16 Mei 2023.
BR ini telah ditahan untuk mempermudah dan percepat penyidikan.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,” kata Ketut.
BR saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (15/5) sampai dengan 3 Juni.
Ketut mengungkapkan peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif; sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.
Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. S
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT GTS, Heri Purnomo (HP) selaku mantan direktur operasi PT GTS, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT GTS, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"