KONTEKS.CO.ID – Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G BAKTI-Kominfo, Kejagung dapat jempol dua. Untuk ulasan selengkapnya dapat disimak di sini.
Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G BAKTI-Kominfo, Kejagung dikasih jempol dua berkat penetapan tersebut.
Rabu, 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Base-transceiver Station (BTS) jaringan 4G dan infrastruktur pendukung yang bawah BAKTI-Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020-2022.
Menurut Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan, tindak korupsi BTS 4G yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sebesar Rp8.000 miliar (Rp8 triliun) ini sangat menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, angka Rp8.000 miliar dapat digunakan untuk memperbaiki jalan buruk 1000-an KM di seluruh Indonesia.
“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan melihat bahwa saat ini Kejaksaan Agung telah bertransformasi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” beber Ates, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan dalam rilisnya seperti dikutip Konteks.co.id pada Kamis, 18 Mei 2023.
“Kami mengapresiasi kesungguhan Jaksa Agung dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi dan jempol dua untuk Kejaksaan Agung,” kata Ates lagi dalam pernyataannya.
Adapun dalam konteks penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate, Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung agar bertindak cepat, cermat, tidak pandang bulu dan tuntas sehingga kasus ini dapat mengembalikan hak-hak publik yang hilang akibat praktik koruptif.
“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada sosok Johnny G Plate. Penuntasan kasus korupsi BTS 4G ini harus menyeluruh agar tidak terulang dikemudian hari,” ulas Ates.
“Seluruh pihak, baik perorangan maupun institusi yang berpotensi menerima manfaat dari kasus korupsi pembangunan BTS 4G harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ates menambahkan.
Dilanjutkan oleh Ates dalam pernyataannya, bahwa jadi tersangkanya Johnny G Plate menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan percepatan penanganan berbagai kasus hukum dan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta kepada Kejaksaan Agung agar fokus pada fakta-fakta hukum dan tidak terbawa pada opini politik yang berkembang di publik,” ujar Ates.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan yang berkualitas,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"