KONTEKS.CO.ID – Polri menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
Artinya, petugas kepolisian yang tak memiliki surat tugas dan tak bersertifikasi tidak dapat melalukan tindakan tilang manual.
“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Mei 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam aturan itu, penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” jelas Sandi.
Sandi mengatakan meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.
Sementara, pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
“Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus,” kata Sandi.
“Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” imbuh Sandi.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
Sandi menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"