KONTEKS.CO.ID – Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka perkara korupsi proyek BTS yang rugikan negara Rp8,032 triliun.
Menanggapi kasus Johnny G Plate, Presiden RI Joko Widodo meminta semua pihak hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi meyakini Kejaksaan Agung RI bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus Johnny G. Plate sebagai tersangka.
“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.
Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sembari menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Jokowi.
Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"