KONTENKS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati ternyata telah mengajukan kasasi setelah putusan mati diperkuat kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan kasasi sejak 12 Mei 2023. Hal ini dipastikan dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Kasasi tekait dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Mei 2023.
Pengajuan kasasi secara kompak juga diajukan oleh Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo dan juga Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari keluarga petinggi Polri itu.
Kasasi justru lebih dulu diajukan oleh Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023. Sementara Kuat Ma’ruf mengajukan pada 15 Mei 2023. Permohonan kasasi terhadpa ketiga terpidana itu dilakukan oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
“Permohonan kasasi ke kepaniteraan pidana PN Jaksel. Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” katanya lagi.
Seperti diketahui kalau mejelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa putusan Pengadilan Jakarta Selatan diperkuat. Majelis tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan permohonan banding, Hakim Ketua Budi Prakoso, dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, dari PT DKI justru menguatkan putusan PN Jaksel nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Dia diputus bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo bersalah karena melanggar Pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"