KONTEKS.CO.ID – Kasus KDRT yang diduga dilakukan anggota DPR Bukhori Yusuf batal diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menindaklanjuti laporan istri kedua Bukhori terkait kasus KDRT Bukhori Yusuf.
Hal itu karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri dan sudah tidak lagi berstatus anggota DPR.
Sebelumnya, diduga melakukan KDRT Bukhori Yusuf dilaporkan sang istri ke MKD DPR hingga ke Bareskrim Polri.
Bukhori Yusuf sebelumnya tercatat jadi bagian dari Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyebut pihaknya sudah berencana memeriksa kasus KDRT Bukhori Yusuf.
Upaya itu dilakukan sebab laporan yang masuk, telah disebut lengkap.
“Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang.
Akibatnya, proses pemeriksaan pada Bukhori Yusuf (BY) pun tak bisa dilanjutkan.
“Ya (tidak dilanjutkan di MKD) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2,” kata Adang dikutip dari YouTube TVOne.
Pengajuan pengunduran diri Bukhori Yusuf telah dibuat beberapa bulan lalu. Komisi Disiplin di partainya pun telah lama menyelidiki kasus tersebut. Bahkan PKS menyebut jika kasus Bukhori merupakan masalah pribadi, bukan partai.
Selanjutnya, PKS menyiapkan Pengganti Antar Waktu (PAN) yang akan mengisi kursi Bukhori Yusuf di DPRD.
KDRT Bukhori Yusuf
Seperti diketahui, M istri kedua BY melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Laporan dilayangkan ke kepolisian pada November 2022. M menyebut KDRT dilakukan selama menikah yaitu sepanjang 2022.
M mengalami kekerasan fisik hingga seksual. Seperti dipukul badannya, dicekik, ditampar wajahnya, dipaksa berhubungan badan saat pendarahan, juga dipukul saat hamil.
Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan berkas perkas perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Senin sore, 22 Mei 2023.
“Sudah dilimpahkan ke Unit PPA di Bareskrim. Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan) dari Polrestabes Bandung,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"