KONTEKS.CO.ID – Timsus telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Rabu (1/9).
Keenam tersangka adalah mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Agung mengatakan, Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Saat ini, salah satu dari tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
“Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawati. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"