KONTEKS.CO.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera disidangkan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti para tersangka hari ini Selasa 4 Oktober 2022.
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta.
Agus menambahkan, barang bukti tersebut akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dari foto yang beredar barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J dibungkus plastik. Terlihat dua pucuk pistol lengkap dengan pelurunya.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pelimpahan barang bukti dalam kasus Brigadir J hari ini.
“Hari ini hanya verifikasi barang bukti terlebih dahulu,” ucap Rengga.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi tetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"