KONTEKS.CO.ID – Mantan Wamenkumham yang juga pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapat info valid soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024.
Denny mengaku menerima informasi bahwa MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion (pendapat berbeda),” kata Denny lewat akun Twitternya, Minggu 28 Mei 2023.
Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga pengusul berbeda, yaitu Presiden, DPR, dan MA. Menurut Denny, enam orang hakim konstitusi mengabulkan permohonan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sedangkan tiga hakim konstitusi lainnya memberikan pendapat berbeda.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.
Dia menjelaskan, jika MK menerima gugatan tersebut, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup. Ia melanjutkan, ini sama seperti pemilu di era Orba pada 1955 hingga 1999.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup. Gugatan ke MK itu tercatat dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"