KONTEKS.CO.ID – Kicauan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal putusan MK yang akan kembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup mendapat respons dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY di akun twitternya, Minggu 28 Mei 2023.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Tiga hal itu, kata SBY, juga menjadi pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia, partai-partai politik, dan pemerhati pemilu dan demokrasi.
Pertama, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? SBY yang juga Ketua Majelis tinggi Partai Dmokrat ini mengingatkan, proses Pemilu 2024 sedang berjalan dan Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada KPU.
“Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY.
Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sebab, kata SBY, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi. Bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tulis SBY lagi.
Ketiga, penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
“Saya yakin, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan parpol harus siap kelola “krisis” ini,” terang SBY.
Oleh sebab itu SBY berpandangan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik,” kata SBY. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"