KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bila informasi yang dibocorkan Denny Indrayana adalah valid, maka dia bisa dikategorikan membocorkan rahasia negara.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat oleh konteks.co.id, mantan Wamenkumham Denny Indrayana tidak banyak menjawab.
“Saya tanggapi dengan senyum mas,” kata Denny pada Senin, 29 Mei 2023.
Terkait dikategorikan sebagai pembocor rahasia negara, dan dapat mengancam pemberi informasi atau yang disebut sebagai orang dalam di MK, Denny hanya menjawab singkat.
“Fokus ke problem putusan MK saja. Jangan sampai ada kongkalikong, yang merusak sistem pemilu kita,” kata Denny.
Denny mengaku menerima informasi bahwa MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion (pendapat berbeda),” kata Denny
Sebelumnya, Mahfud MD telah menyatakan bahwa apapun alasannya, putusan MK tidak boleh bocor sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud MD menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"