KONTEKS.CO.ID – Pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal bocoran putusan MK yang ubah sistem Pemilu jadi tertutup memunculkan respons sejumlah pihak.
Termasuk tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Rumor putusan MK akan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup disayangkan anggota DPD RI ini.
Jimly menuding sumber rumor tersebut adalah Denny Indrayana dan layak dijatuhi sanksi.
“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
“Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” tegas Jimly.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"