KONTEKS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri memutus Irjen Polisi Teddy Minahasa dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Atas putusan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa itu bukti sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil putusan,” kata Sigit usai Rapat kerja teknis (Rakernis) DivHubinter Polri, Rabu 31 Mei 2023.
Menanggapi langkah hukum banding yang diambil Teddy Minahasa terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri, mantan Kabareskrim tak mempersoalkannya. Sebab upaya banding sudah ada aturannya.
Namun mantan ajudan Presiden Jokowi ini menegaskan hasil banding tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
“Tentunya untuk banding saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” kata Sigit.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi adminstrasi kepada Irjen Teddy Minahasa berupa PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
Wujud pelanggaran yang dilakukan, yaitu Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 Kg.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sementara itu dalam perkara pidananya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).
Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"