KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyampaikan lima ‘bocoran’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif. Apakah itu proporsional tertutup atau terbuka.
Dalam pernyataan yang dikirim melalui file yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya dan portal integritylawfirms, disampaikan mengenai analisa Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, dalam putusan MK ada faktor-faktor yang akan mempengaruhi putusan. Mulai dari legal standing pemohonan yang berhak atau tidak pemohon menggugat, kemudian sistem pemilihan, apakah proporsional terutup, proporsional terbuka, dan juga sistem campuran.
Ketiga bila putusan mengabulkan seluruhnya, maka sistem proporsional tertutup akan berlaku pada pemilu 2024 atau pemilu 2029.
Keempat, bil keputusan mengabulkan sebagian atau sistem campuran, yaitu sistem proporsional tertutup dengan memperhatikan perolehan suara yang berlaku pada pemilu 2024 atau pemilu 2029.
Kelima, bila putusan mengambulkan sebagian atau sistem campuran beda level. Misalnya sistem tertutup untuk DPR, namun terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, dan berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Denny Indrayana kemudian menyampaikan potensi kekacauan bila sistem proporsional tertutup yang nanti dikabulkan oleh MK.
Partai terpaksa harus menyusun ulang, bacaleg banyak yang mundur, berpotensi terjadi perebutan, jual beli nomor urut jadi, dan mengganggu persiapan pemilu,” kata Denny Indrayana pada Kamis, 1 Juni 2023.
Karena itu, Denny Indrayana berharap agar MK mengeluarkan keputusan yang bijak. Open legal policy, tidak mengubah sistem pileg, atau tetap sistem terbuka. Kemudian kalaupun mau ada perubahan, proses legislasi di parlemen harus menunggu hasil Pemilu 2024. Dan bila tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, sebaiknya dilaksanakan untuk Pileg 2029.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"