KONTEKS.CO.ID – Penyampaian informasi oleh Denny Indrayana tekait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu berbuntut panjang. Masalah ini telah dilaporkan ke polisi dan langsung didalami penyidik Bareskrim Polri.
Muhamad Raziv Barokah dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, selaku kuasa hukum Denny Indrayana, merespon pelaporan ke aparat penegak hukum atas unggahan Denny Indrayana dalam rangka advokasi publik untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sistem pemilu Indonesia.
“Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” kataMuhamad Raziv pada Jumat, 2 Juni 2023.
Berikut siaran pers langkap dari INTEGRITY Law Firm:
1. Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.
2. Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme.
3. Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil. Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi.
4. Terakhir, Prof. Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan. Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang Beliau hadapi.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, “jika anda mengungkap kejahatan tapi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan, berarti anda sedang berada di negeri yang dikuasai penjahat” – Edward Snowden. Salam INTEGRITAS!.
Bareskrim Telusuri Akun Medsos Denny Indrayana
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan, pendalaman terhadap akun medsos Denny Indrayana dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Sandi.
Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu.
Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"
Google News"
-
Sudah menjalani profesi jurnalis selama 15 tahun. Reporter di Harian Lampu Merah, video jurnalis di global tv. Selama 13 tahun terakhir menjadi jurnalis di media online VIVA.
View all posts