KONTEKS.CO.ID – Kampus jual beli ijazah bukan isapan jempol belaka. Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena pendidikan fiktif.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan mencabut izin 23 PTS lantaran terbukti melanggar peraturan, serta tak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“23 kampus ditutup. Perguruan tinggi ini melakukan sejumlah pelanggaran, seperti ada kampus jual beli ijazah. Tidak ada prosesnya (belajar mengajar), tapi keluar hasilnya (ijazah). Praktik seperti ini harus kami tutup untuk menegakkan kualitas pendidikan tinggi,” ungkap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof Nizam, dilansir Sabtu 3 Juni 2023.
Lebih lanjut Prof Nizam mengatakan, puluhan kampus swasta ini juga menggelar praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Sayangnya, dia tak merinci nama 23 perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya itu.
Untuk diketahui, Kemendikbudristek sudah menutup 17 perguruan tinggi dalam periode Januari-Maret 2023.
Dia menambahkan, sekarang ini ada 9,8 juta mahasiswa di Tanah Air yang wajib dijaga kualitas dan hasilnya. Ini supaya mereka bisa diterima di pasar kerja dengan membawa kompetensi, daya saing, serta produktivitas tinggi.
“Tiap tahun ada 1,7 juta sarjana dan diploma baru, angkatan kerja juga bertambah 3,5 juta. Separuhnya adalah produksi perguruan tinggi. Karena itu, kualitas mereka harus dijaga,” sebut Prof Nizam.
Adapun detail daerah perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut adalah:
1. Tangerang Selatan (1 kampus)
2. Surabaya (2 kampus)
3. Medan (2 kampus)
4. Taksimalaya (1 kampus)
5. Yogyakarta (1 kampus)
6. Padang (2 kampus)
7. Bali (1 kampus)
8. Palembang (1 kampus)
9. Jakarta (5 kampus)
10. Makassar (1 kampus)
11. Bandung (1 kampus)
12. Bogor (1 kampus)
13. Manado (2 kampus)
14. Bekasi (2 kampus). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"