KONTEKS.CO.ID – Partai Buruh akan menggelar demonstrasi memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja dan dua tuntutan lainnya, pada Senin 5 Juni 2023 besok.
Demonstrasi Partai Buruh itu rencananya akan digelar di depan kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengeklaim demonstrasi memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut akan diikuti ribuan buruh se-Jabodetabek dari empat konfederasi besar serikat buruh.
Kemudian, 60 federasi, serikat petani dan berbagai elemen kelas pekerja lain.
“Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang kedua uji formil judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jadi isu utama yang akan kami usung adalah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu 4 Juni 2023.
Dikatakan Said Iqbal, demonstrasi juga digelar untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.
“Terkait dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, beleid ini berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan di mana RUU ini mengatur mengenai urun biaya,” ujar Said Iqbal.
Pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan memberatkan pasien.
“RUU Kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang komersialisasi medis,” ucapnya.
Menurut Said Iqbal, desain RUU Kesehatan tidak menempatkan BPJS di bawah kementerian alih-alih di bawah presiden.
Sebab, dana BPJS bukan APBN yang bisa dikelola kementerian.
Isu ketiga dalam demonstrasi buru besok, adalah cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25 persen.
Menurut Said Iqbal, Permenaker ini sudah memakan korban karena ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.
Pengesahan UU PPRT
Para buruh juga akan menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta revisi ketentuan parliamentary threshold empat persen.
Pihaknya, kata Said Iqbal, ingin ketentuan itu berarti dimaknai empat persen dari jumlah kursi DPR RI, bukan dari suara sah nasional.
“Inilah yang membedakan Partai Buruh dengan partai yang lain. Kami adalah partai yang bekerja harian. Mau ada pemilu atau tidak, Partai Buruh selalu bersama dengan buruh, petani, dan nelayan,” ujarnya.
“Karena itu, isu perburuhan dan isu partai selalu seiring sejalan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"