KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) siap berkolaborasi dengan Jhonny G Plate untuk membongkar aliran dana korupsi proyek BTS Kominfo sebesar Rp8 triliun.
Johnny G Plate didorong menjadi justice collaborator (JC) agar blak-blakan soal aliran dana yang disinyalir masuk ke sejumlah partai politik.
“Saya dukung seribu persen (Johnny G Plate ajukan JC), dengan begitu bisa buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet merah selebar-lebarnya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu 7 Juni 2023.
Dalam kasus tersebut, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kata Boyamin, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
NasDem Dorong Plate Ajukan JC
Sementara itu, Partai NasDem juga mendorong eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator (JC). NasDem tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.
“NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6).
Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.
Lebi jauh, Ali mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kemudian kedua, sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.
Untuuk diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"