KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Khususnya di Ditjen Bea Cukai dan Pajak.
KPK lalu merilis 16 nama terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Baik yang masih tersangka atau yang telah menjalani hukuman.
Kata Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Dia menyatakan sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.
“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, dikutip Kamis 8 Juni 2023.
Berikut daftarnya 16 orang yang disampaikan Firli:
1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun
“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” kata Firli. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"