KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini duduk sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik. Luhut mengaku tak terima disebut penjahat hingga lord.
Dalam kesaksiannya ini, Luhut menyinggng soal kebebasan berpendapat. Kata Luhut, kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab.
“Kita ini boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.
Mantan jenderal TNI itu mengingatkan setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab.
Luhut mengingatkan tim kuasa hukum Haris-Fatia agar bertanggung jawab.
“Ini juga pada lawyer-lawyer muda saya mau sampaikan anda itu harus bekerja dengan bertanggung jawab,” tutur Luhut.
Ucapan itu menuai respons para kuaa hukum Haris-Fatia yang keberatan dengan apa yang disampaikan Luhut lantaran tidak sesuai dengan posisinya dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesaksiannya Luhut mengaku tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya,
Namun tudingan penjahat hingga disebut ‘lord’ yang membuatnya tidak terima karena berdampak secara moral kepada anak cucunya.
“Terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut.
Lebih jauh Luhut mengaku tidak terima tudingan sebagai penjahat hingga lord. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.
“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"