KONTEKS.CO.ID – Luhut Binsar Pandjaitan memastikan memberikan keterangan dan kesaksian yang benar dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Saya siap memberikan keterangan dari pertanyaan-pertayaan yang lain. Saya akan memberikan kesaksian yang benar. Sebagai seorang perwira TNI, sebagai perwira Kopassus, saya tidak akan pernah mengikari apa yang saya lakukan,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
“Saya siap memberi kesaksian, saya siap dikonfrontir, saya siap dihukum kalau saya salah,” katanya lagi.
Tapi belum lama Luhut memberikan kesaksian penasihat hukum terdakwa menyapaikan protes karena Luhut membawa catatan.
“Yang mulai sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saudara saksi membawa catatan,” kata penasih hukum terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga meminta kepada hakim untuk membatasi keterangan saksi yang tidak relevan dan cenderung menyerang terdakwa.
“Mohon majelis tidak membiarkan saksi bereksplorasi. Bahkan didiamkan ketika saksi menyerang kami,” kata penasihat hukum terdakwa.
Sikap Presiden Terkait Kasus ‘Lord Luhut’
Dalam pemberian keterangan sebagai saksi, Luhut juga ditanyai oleh pengacara Haris dan Fatia. Terutama terkait dengan pemanggilan Presiden Jokowi terkait dengan kasus ini. Terutama setelah masalah dugaan pencemaran nama baik ini menjadi viral.
“Ketika kasus ini meledak, Saudara pernah dipanggil Presiden untuk membahas isu yang disampaikan saudara Haris-Fatia?” ujar penasihat hukum terdakwa.
“Presiden ndk pernah urus soal begitu-begituan,” kata Luhut singkat.
Terkait hal ini, hakim kembali mempertegas jawab Luhut Binsar. Kemudian tetap dipertegas Luhut bahwa Presiden Jokowi tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu.
“Yang mulai, saya jawab, Presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu. Presiden itu banyak kerjaannya,” katanya lagi.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"