KONTEKS.CO.ID – Mangkraknya proyek-proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan korupsi sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI ramai diperbincangkan publik bahkan sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.
Kasus korupsi BUMD milik DKI Jakarta sendiri ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus ini diusut Kejagung pada tahun 2014 dan Fredie Tan pernah berstatus tersangka tapi distop penyidikannya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad merespons kasus SP3 tersebut. Suparji meminta penyidik pada Jampidsus Kejagung memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.
“Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata,” ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan sp3.
Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP,” kata Suparji.
Lalu pihak yang mengetahui mulai Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta.
Kasus mangkraknya proyek di Ancol belakangan juga disorot Ombudsman RI.
Hasilnya, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"