KONTEKS.CO.ID – Anggota Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya laporkan Ketua Komisi VII DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto atas dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan pada 10 April 2023.
“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual,” kata Ammy Amalia dalam pernyataannya dikutip, Jumat 9 Juni 2023.
Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Dalam penjelasannya, Ammy yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menyebut hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman juga dapat dikenakan pasal 281 KUHP. Adapun pasal 281 KUHP mengatur pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan itu.
“Laporan tersebut dalam bentuk dumas atau pengaduan masyarakat, telah diterima. Saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tetapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Nanti kita update lagi,” ungkapnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"