KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menkominfo Johnny G. Plate akan segera disidang.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Johnny kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Johnny ini merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 202,” kata Ketut dalam rilisnya, Jumat 9 Juni 2023.
Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo seret tujuh tersangka. Mereka adalah yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).
Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan hasil audit BPKP. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"