KONTEKS.CO.ID – Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam kembali ke kesatuannya di TNI AD meski sempat dipecat usai membunuh ajudannya pada tahun 2015 lalu.
Pemecatan Letnan Kolonel Ade Riza Muharam yang sempat menjabat Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan itu ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada tahun 2016.
Saat itu, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam dipecat dan divonis 3 tahun penjara karena terbukti membunuh ajudannya sendiri, Kopral Kepala Andi Pria Harsono, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016.
Kekinian, Letkol Ade Rizal mengisi jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dan naik pangkat jadi Kolonel Infantri.
Menukil laporan Tempo, Ade Rizal Muharam telah menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura sejak 7 Januari 2023 lalu.
Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari, mengonfirmasi kembalinya Kolonel Ade Rizal Muharram ke kesatuannya.
Kata Hamim, pada tahun 2016 dengan pangkat Letkol, Ade Rizal divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya.
Namun, melalui proses banding, pada bulan Juni 2017, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) mengabulkan banding tersebut dan mengubah putusan Dilmilti, menghilangkan hukuman tambahan pemecatan.
Menurut Hamim, hukuman Ade Rizal telah selesai pada tahun 2020.
Ade Rizal pun kembali mendapatkan haknya untuk berdinas dan menjabat seperti anggota TNI AD lainnya.
“Namun yang bersangkutan banding dan pada bulan Juni 2017 Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” ujar Hamim menukil Tempo ditulis Minggu, 11 Juni 2023.
Kronologi Pembunuhan
Sebagai informasi, Ade Rizal terbukti membunuh ajudannya, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Dia mengaku merasa emosi karena curiga sang ajudan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.
Ade Rizal kemudian menyekap dan menganiaya ajudannya pada Oktober 2015.
Tak cukup sampai di situ, Ade Rizal menggantung Andi sehingga ajudannya seolah-olah tewas karena gantung diri.
Atas perbuatannya ini, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepadanya, pada 28 Desember 2016.
Tak sendiri, kasus pembunuhan itu melibatkan 5 orang lainnya sebagai terdakwa.
Kelimanya adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, hingga Sertu M. Amzah (divonis 9 bulan penjara) serta Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama (vonis 8 bulan).
“Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan,” ujar Majelis Hakim Dilmiltama Jakarta menukil laman MA.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"