KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 100 orang lebih dan ratusan suporter lainnya terluka.
Edwin memastikan lembaganya siap melindungi para saksi korban Tragedi Kanjuruhan.
“Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini,” kata Edwin kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Untuk itu ia meminta para Aremania yang merupakan suporter Arema FC untuk melapor ke LPSK melalu nomor 08577 0010048 atau melalui aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=lpsk.perlindungan.sipali.app.
Edwin mengungkapkan, saat ini LPSK sudah menurunkan tim ke Malang, untuk melakukan pemantauan tragedi Kanjuruhan.
“Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini LPSK sudah mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas konstruksi fakta dari kejadian tragedi Kanjuruhan.
“Saat ini kami sedang mendalami keterangan dari para saksi korbannya, untuk memperjelas peristiwa konstruksi peristiwa Kanjuruhan seperti apa,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"