KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan siap menjalani proses hukum di Pengadilan . Dia akan mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan saat tiba Kejaksaan Agung.
Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini. Malah Putri disebut adalah korban.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” tutur Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejaksaan Agung langsung menahan para tersangka sesuai kewenangannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, sesuai kewenangannya JPU langsung menahan para tersangka.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sementara , CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"