KONTEKS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya sangat menyesal,” kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua,” kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo menegaskan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah sehingga tidak tepat disangkakan sebagai tersangka.
“Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” jelasnya.
Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejagung, tetapi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"