KONTEKS.CO.ID – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Saat ini Ferdy Sambo dan tersangka lain telah dilakukan penahanan di sejumlah tempat untuk memudahkan proses persidangan.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam kasus Ferdy Sambo. Jaksa akan bekerja profesional.
“Kami punya SOP dan sistem pengawasan, termasuk pengawasan dari masyarakat dan media,” ujar Fadil saat konferensi pers Tahap II kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.
Jampidum mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua,” ujar Fadil.
Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka. Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.
Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"