KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi komentar terkait kabar penetapan tersangka Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih dalam proses lidik,” kata Asep menjawab wartawan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dia memastikan bahwa masalah ini bisa belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam penyelidikan. Ini berarti, Asep pun belum bisa menjawab apakah kasus ini dapat menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Tesebar informasi ada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain Mentan, kabarnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga berstatus tersangka. Ini berdasarkan ekspose oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka kabarnya terjerat Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"