KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan Mantan Wakin Menteri Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada organisasi advokat yang menaunginya. Laporan ini dilakukan terkait dengan unggahan di twitter soal informasi bocoran putusan MK.
Disampaikan Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra, apa yang dikemukakan oleh Deni Indrayana dipastikan tidak benar. Apalagi bila dikatakan bahwa tanggal 7 Juni 2023, sudah ada putusan terkait sistem pemilu.
“Tidak benar, cuitan atau unggahan itu, tanggal itu (7 Juni) sudah ada putusan,” kata Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Juni 2023.
Kemudian, bila dalam unggahan Denny Indrayana disampaikan bahwa posisi hakim 6 berbanding 3 dalam pengambilan keputusan. Menurut Saldi Isra, posisi hakim hari ini ternyata 7 berbanding 1 atau sidang putusan ini hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi.
“Kedua, kalau dalam unggahan itu atau yang beredar itu dikatakan posisi hakimnya 6:3 tidak benar, posisi hakim hari ini itu ternyata 7:1. Jadi sidang pengambilan keputusan itu, RPH pengambilan keputusan itu hanya diikuti oleh delapan hakim konstitusi,” katanya.
Karena itu, Saldi Isra berharap masyarakat mengetahui hal ini. Dan agar bisa dipahami juga bahwa tidak ada informasi yang bocor terkait dengan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mohon teman-teman bisa ini menyebar luaskan yang ini, supaya kami itu bisa terbantu bahwa tidak ada informasi itu keluar. Nah itu poin pentingnya yang paling kita sampaikan siang hari ini,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"