KONTEKS.CO.ID – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) menjadi proporsional terbuka.
PDIP pun menyatakan hanya ingin melahirkan anggota dewan yang berkualitas melalui gagasan proporsional tertutup.
“Dari PDI Perjuangan yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik,” kata Hasto dalam konferensi pers secara daring, Kamis 15 Juni 2023.
Hasto menekankan PDIP mendukung keputusan MK tersebut. Hasto menyatakan PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Hasto mengingatkan PDIP terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Dalam pandangan PDIP untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi membawa Indonesia yang mengalami kemajuan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup.
“Namun demikian mengingat PDI Perjuangan ini taat pada konsitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI Perjuangan,” jelas Hasto.
Kemudian, lanjut politisi asal Yogyakarta ini menyampaikan apapun keputusan MK, sejak awal PDIP sudah mengusulkan agar diperlukan masa transisi putusan selama lima tahun.
Hasto menyatakan tidak ingin terjadi perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu yang dilaksanakan pada saat proses yang sudah berjalan.
Dalam proses pencalegan yang dilakukan PDIP, Hasto menyatakan Partai juga menggunakan landasan hukum yang berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka.
Karena itu, dalam keputusan MK tersebut tidak mengubah dari seluruh proses pencalegan yang telah dilakukan oleh PDIP.
“Bahkan, PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiapsiagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka,” kata Hasto.
Oleh karenanya, Hasto menegaskan putusan MK tersebut tidak mengubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh PDIP.
“Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka,” jelas dia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"