KONTEKS.CO.ID – Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam perkara pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
Perusahaan tersebut menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5.
Dalam pengadaan ini, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Muhammad Yusrizki yang juga sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sejak Oktober 2021, diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan para tersangka lainnya.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers.
Muhammad Yusrizki adalah tersangka ke-8 dalam kasus yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan kawan-kawan hingga merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun.
PT Basis Utama Prima (BUP) yang merupakan milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Kepemilikan sahamnya mencapai 99 persen.
Perusahan tersebut merupakan subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Sudah Ada Delapan Tersangka
Saat ini sudah delapan orang ditetuapkan sebagai tersangka. Selain Muhammad Yusrizki, tujuh tersangka lain yang lebih mendekam di tahanan.
Mereka adalah Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"