KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari seluruh tersangka, sudah 9 orang yang ditahan.
Dari kejahatan korupsi ini, sejumlah uang bahkan mengalir ke pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang korupsi tersebut digunakan untuk kerja sama umroh dan membeli tanah.
Kemudian untuk sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli rumah, bantuan mess atlet, membeli kendaraan, logam mulia, hingga pembuatan indoor volley.
“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis, 15 Juni 2023.
10 Orang Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui kalau seluruh tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.
“Saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari, terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Firli.
Seluruh tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio, dan Staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Abdullah serta Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo. Selanjutnya Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
“Satu lagi tersangka atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerjasama dengan rumah sakit yang merawat termasuk juga dengan Ikatan Dokter Indonesia,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"