KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidasus) memeriksa pegawai PT Bukaka Tehnik Utama Unit Usaha Tower berinisial HSW.
Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Saksi HSW selaku Marketing PT Bukaka Tehnik Utama Unit Usaha Tower,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 6 Oktober 2022.
Saksi lain yang diperiksa adalah Karyawan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi inisial B.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menerangkan bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2,25 triliun.
Kejagung telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
“PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena direktur operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo),” ucap Ketut.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"