KONTEKS.CO.ID – Kasus pungli di lembaga KPK senilai Rp4 Miliar mendapat atensi khusus dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Kok bisa-bisanya, ujung tombak pemberantasan korupsi itu terdapat pungli. Pungli disebut Mahfud MD bagian dari korupsi.
Karena itu, Mahfud MD minta Firli Bahuri menindaklanjuti pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
“Harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menko Polhukam, Rabu 21 Juni 2023.
Mahfud masih akan meminta penjelasan dari KPK. Dia mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menko Polhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"