KONTEKS.CO.ID – KPK selidiki dugaan pidana kasus Pungli di Rutan KPK. Tak hanya pegawai KPK, pihak lain juga didalami perannya.
Kasus pungli di Rutan KPK mencuat pasca Dewas KPK membeberkan temuannya. Pungli di Rutan KPK jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
“Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Ali juga mengatakan penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. KPK juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus pungli tersebut.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut.
“Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti,” tuturnya.
Usut Tuntas
Kasus pungli di lembaga KPK senilai Rp4 Miliar mendapat atensi khusus dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Kok bisa-bisanya, ujung tombak pemberantasan korupsi itu terdapat pungli. Pungli disebut Mahfud MD bagian dari korupsi.
Karena itu, Mahfud MD minta Firli Bahuri menindaklanjuti pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
“Harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menko Polhukam, Rabu 21 Juni 2023.
Mahfud masih akan meminta penjelasan dari KPK. Dia mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menko Polhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"