KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke penyidikan. Ditemukan cukup bukti dugaan pidananya.
Menanggapi penyidikan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023.
Namun Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.
“Tidak ada (koordinasi dengan Polda Metro Jaya),” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
“Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"